PUBLICATION ETHICS

ETIKA PENERBITAN

Kode Etik Penerbitan Ilmiah merupakan pernyataan kaidah etik bagi semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan jurnal ilmiah, antara lain: direktur, redaksi, mitra Bestar, dan pengarang/penulis. Pernyataan kaidah etik publikasi ilmiah ini mengacu pada Peraturan Direktur LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang kaidah etik publikasi ilmiah, yang mana pada hakekatnya publikasi didasarkan pada tiga nilai etik, yaitu:

  1. Imparsialitas, yakni bersikap bebas dari konflik kepentingan;
  2. Keadilan, yaitu memberikan hak cipta kepada pihak yang berhak menjadi pengarang/penulis; dan;
  3. Integritas, yaitu penyalinan, fabrikasi, pemalsuan dan plagiarisme (DF2P) publikasi.

Panduan Etika Publikasi Ilmiah ini telah diterjemahkan dan disetujui sesuai dengan Kebijakan Etika Publikasi Elsevier, yang meliputi:

STANDAR ETIKA UNTUK EDITOR:

  1. Keputusan publikasi. Editor JOURNAL OF INFORMATICS, BUSINESS, EDUCATION AND INNOVATION TECHNOLOGY (JIBEIT) bertanggung jawab atas publikasi terbitan tersebut dan artikel mana yang diterima akan diterbitkan. Keputusan ini didasarkan pada keabsahan artikel dan kontribusi artikel kepada peneliti dan pembaca. Dalam melaksanakan tugasnya, editor mengelola kebijakan editorial dan tunduk pada pengawasan ketat berdasarkan undang-undang seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berkonsultasi dengan reviewer atau editor lain untuk mengambil keputusan ini.
  2. Evaluasi obyektif. Redaksi akan mengevaluasi naskah berdasarkan kandungan intelektualnya tanpa adanya diskriminasi agama, suku, suku, jenis kelamin, kebangsaan, dan lain-lain.
  3. Sesama editor tidak boleh mengungkapkan informasi tentang naskah yang diterima kepada siapa pun selain penulis, reviewer, calon reviewer, dan editor.
  4. Konflik kepentingan. Materi artikel yang diserahkan ke JOURNAL OF INFORMATICS, BUSINESS, EDUCATION AND INNOVATION TECHNOLOGY (JIBEIT) yang belum dipublikasikan, tidak boleh digunakan untuk penelitian pribadi oleh editor tanpa izin tertulis dari penulis. Setiap informasi atau ide yang diperoleh selama pemeriksaan buta harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Editor harus menolak untuk mereview naskah jika editor mempunyai konflik kepentingan dengan penulis, perusahaan atau lembaga yang terkait dengan naskah dengan cara yang kompetitif, kolaboratif atau lainnya.

Kolaborasi dalam penelitian. Editor harus bertindak ketika ada keluhan mengenai etika naskah yang diterima atau artikel yang diterbitkan. Editor dapat menghubungi penulis naskah dan memproses keluhannya. Jurnalis juga dapat berhubungan dengan institusi atau lembaga penelitian terkait. Setelah pengaduan terselesaikan, permasalahan seperti pelepasan koreksi, pembatalan, kekhawatiran atau informasi lainnya harus dipertimbangkan.